REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir bagi calon peserta pemilu dan pilkada untuk menyatakan tak pernah mempunyai paspor asing. Menurut dia, hal ini sebagai upaya mencegah kewarganegaraan ganda.
"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," ujar Zudan dalam siaran persnya, Jumat (20/5).
Hal tersebut disampaikan Zudan berkaca kasus Djoko Tjandra (DT) dan calon bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan mempunyai dua paspor. Djoko Candra memiliki paspor Papua Nugini dan Orient Kore mempunyai paspor Amerika Serikat. Tetapi keduanya masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) menurut sistem administrasi kependudukan di Tanah Air.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor," kata Zudan.
Padahal, lanjut dia, Pasal 23 Undang-Undang tentang Kewarganegaraan menyebutkan, salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Namun, norma sanksi administrasi ini perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menerbitkan sebuah keputusan yang bersifat konkret, individual dan final.
Sementara, saat ini WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan. Sebab, kata dia, untuk dinyatakan kehilangan kewarganegaraan itu masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.
"Sehingga, saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah," ucap Zudan.
Menurut Zudan, alasan mengajukan usulan pembuatan formulir ini karena apabila tidak ditanya, para pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif DPR/DPD/DPRD, serta calon kepala daerah tidak akan mendeklarasikan pernah mempunyai paspor negara lain atau tidak.