Selasa 24 May 2022 16:10 WIB

Menhub: Angka Kecelakaan Mudik Tahun Ini Turun 40 Persen

Angka meninggal akibat kecelakaan mudik tahun ini turun 72 persen.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Lingkar Gentong, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (6/5/2022). Pada H+3 Lebaran 2022, kawasan Lingkar Gentong mulai dipadati pemudik yang akan menuju Bandung dan Jakarta. Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada 6 Mei hingga 8 Mei. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Lingkar Gentong, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (6/5/2022). Pada H+3 Lebaran 2022, kawasan Lingkar Gentong mulai dipadati pemudik yang akan menuju Bandung dan Jakarta. Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada 6 Mei hingga 8 Mei. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, angka kecelakaan pada penyelenggaraan mudik pada tahun ini mengalami penurunan. Ia menjelaskan, penurunan angka kecelakaan saat mudik tercatat mencapai hingga 40 persen.

Selain itu, angka meninggal dunia selama mudik pun juga turun hingga 72 persen. Hal ini disampaikan Menhub saat memberikan keterangan pers usai ratas evaluasi mudik lebaran di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

“Kecelakaan itu turun 40 persen, bahkan meninggal dunia turun 72 persen, jadi satu angka yang sangat signifikan jumlah kecelakaan,” kata Menhub.

Menurut Budi, penurunan angka kecelakaan ini disebabkan karena menurunnya jumlah pengguna motor yang sangat drastis serta menurunnya penggunaan angkutan wisata.

“Seperti kita ketahui bahwa bus angkutan wisata adalah bus bekas AKAP yang digunakan secara individual dan itu kadang-kadang tidak terlacak apakah supirnya bener bisnya bener itu tidak terlacak,” jelas dia.

Ia mengatakan, pemerintah juga telah melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. “Juga kita mengimbau kepada Polda, Dishub untuk melakukan low enforcement terhadap bus-bus wisata karena bus wisata itu bahaya,” tambah Menhub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement