Selasa 31 May 2022 20:16 WIB

Ternak Terinfeksi PMK yang Boleh dan tidak Boleh untuk Qurban Menurut Fatwa MUI

MUI mengeluarkan fatwa setelah menerima permohonan dari Kementan terkait wabah PMK.

Red: Andri Saubani
Petugas posko penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Aceh Besar memeriksa kesehatan sapi yang terjangkit PMK di Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini telah mengeluarkan fatwa terkait hewan ternak untuk Idul Adha.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas posko penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Aceh Besar memeriksa kesehatan sapi yang terjangkit PMK di Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini telah mengeluarkan fatwa terkait hewan ternak untuk Idul Adha.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhyiddin, Deddy Darmawan Nasution, Idealisa Masyrafina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (31/5/2022) mengumumkan fatwa hewan yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan qurban. Dalam fatwa ini diperinci ternak terinfeksi PMK yang boleh dan tidak boleh untuk dijadikan qurban.

Baca Juga

Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan, fatwa ini keluarkan MUI setelah menerima permohonan fatwa dari Kemeterian Pertanian terkait pemotongan hewan qurban di tengah wabah PMK. Karena, menurut dia, hal ini menjadi masalah serius ketika ada pelaksanaan ibadah qurban. 

"Untuk itu Kementan mengajukan fatwa agar memperoleh panduan terkit dengan pelaksanaan qurban," ujar Niam saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5/2022).