REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhyiddin, Deddy Darmawan Nasution, Idealisa Masyrafina
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (31/5/2022) mengumumkan fatwa hewan yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan qurban. Dalam fatwa ini diperinci ternak terinfeksi PMK yang boleh dan tidak boleh untuk dijadikan qurban.
Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan, fatwa ini keluarkan MUI setelah menerima permohonan fatwa dari Kemeterian Pertanian terkait pemotongan hewan qurban di tengah wabah PMK. Karena, menurut dia, hal ini menjadi masalah serius ketika ada pelaksanaan ibadah qurban.
"Untuk itu Kementan mengajukan fatwa agar memperoleh panduan terkit dengan pelaksanaan qurban," ujar Niam saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5/2022).