REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti (barbuk) salah satunya uang tunai dari kantor pusat Khilafatul Muslimin, di Bandar Lampung. Dari markas pusat Khilafatul Muslimin itu polisi juga kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.
Hasil sementara dari penggeledahan itu, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jay , Kombes Pol Hengki Haryadi, penyidik menemukan total empat brangkas besi, tiga berukuran sedang, dan satu berukuran besar. Salah satunya berisi uang tunai.
Penyidik juga menemukan kembali dokumen-dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"(Brankas) berukuran besar yang berisi uang tunai dengan jumlah Yang cukup fantastis yaitu lebih dari dua milyar rupiah," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
“Penangkapan yang diikuti dengan penggeledahan kembali ruang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan masih berlangsung," kata dia menambahkan.
Sementara itu kedua tersangka yang diamankan, kata Hengki, berperan sebagai pelaksana operasional organisasi.
Keduanya turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matero Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan bersama TNI, Dan Forkopimda, tokoh agama di Bandar Lampung," tutur Hengki.
Sementara itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah menetapkan lima orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu masing-masing ditangkap tiga Polda.
"Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro satu tersangka, Polda Jatim satu tsrsangka tadi malam sudah ditangkap," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Dedi, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Para tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya terus melakukan penyelidikan di wilayah lain, salah satunya di Jawa Barat. Kemudian pihak penyidik juga masih meminta keterangan sejumlah saksi. "Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," tutur Dedi.