Rabu 15 Jun 2022 00:11 WIB

Penyidikan Korupsi Ekspor CPO Belum Temukan Tersangka Baru

Kejagung bantah rumor penetapan tersangka baru dari partai politik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengembangan penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag), belum menemukan tersangka baru. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengungkapkan, timnya saat ini masih fokus pada pembuktian korupsi terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini.

“Tersangka baru belum ada. Belum ada ekpos pengembangan tersangka terbaru terkait CPO ini,” ujar Supardi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) di Kejagung, Jakarta, pada Selasa (14/6/2022). Supardi pun menepis, rumor tentang adanya penetapan tersangka baru dari kalangan elite partai politik (parpol), pun level eksekutif di kementerian.

Baca Juga

“Dari partai politik, belum ada juga. Kita (penyidikan) belum sampai ke sana-sana,” kata Supardi.

Supardi menjelaskan, sampai dengan Senin (13/6/2022) malam, laporan dari rangkaian hasil penyidikan, sudah sampai pada penelusuran aliran uang. Kata dia, tim penyidikannya, memeriksa sejumlah pihak perbankan, untuk meminta penjelasan transaksi-transaksi uang yang dilakukan oleh para tersangka.

“Ada dari beberapa bank kita periksa untuk meminta bukti-bukti transfer, dan aliran-aliran uang kepada tersangka-tersangka ini,” terang Supardi.

Namun, Supardi enggan mengungkapkan, berapa nilai uang transferan terkait korupsi PE CPO antar para tersangka. Ia pun masih menutupi, adanya aliran-aliran uang tindak pidana korupsi yang mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di kementerian.

“Berapa-berapanya, nantilah. Karena ini, masih ditelusuri. Kita juga bersama PPATK untuk mengecek itu,” kata Supardi.

Kasus dugaan korupsi pemberian PE CPO di Kemendag ini, terkait dengan situasi sosial atas kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran sepanjang Desember 2021, sampai Maret 2022. Kejagung menuding, penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng tersebut, lantaran terjadinya praktik ambil untung besar para produsen CPO, yang berujung pada kerugian perekonomian negara.

Praktik ambil untung tersebut, dikatakan karena para produsen CPO minyak goreng, memilih mengekspor seluruh hasil produksinya ke luar negeri. Dalam ekspor tersebut, mendapat persetujuan dari Kemendag dengan penerbitan PE CPO sepanjang Januari 2021 - Maret 2022. Padahal, dalam penerbitan PE CPO, perusahaan-perusahaan minyak goreng itu, mengabaikan kewajiban pemenuhan 20 persen kebutuhan nasional dari hasil produksinya, sebagai syarat mutlak perbitan PE CPO. Dalam penerbitan PE CPO tersebut, disinyalir terjadi praktik korupsi, berupa suap, dan gratifikasi.

Dalam penyidikan, Jampidsus sementara ini menetapkan lima orang sebagai tersangka. Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitan PE CPO. Lin Che Wei, ditetapkan tersangka selaku konsultan, dan pemberi rekomendasi dari pihak swasta terkait penerbitan PE CPO tersebut. Tiga tersangka lainnya, adalah para bos, dan pengelola perusahaan-perusahaan minyak goreng.

Mereka antara lain, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Kelima tersangka tersebut, sejak ditetapkan sudah mendekam di dalam tahanan di Kejakgung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement