REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan komitmen pemerintah untuk membuat regulasi yang melindungi ibu dan anak. Karenanya, wapres menyambut baik Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang sudah ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
"Saya kira pemerintah komitmenlah untuk Undang-Undang yang bisa membawa kebaikan untuk Ibu dan Anak," kata Wapres dalam keterangan yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (30/6/2022).
Wapres memastikan, dalam pembahasan RUU bersama DPR nantinya, pemerintah akan mendukung penyusunan regulasi yang membawa kebaikan bagi ibu dan anak. "Saya kira kalau sudah menjadi rancangan dan kita membahas bersama dengan DPR tinggal membuat rumusan-rumusan yang lebih baik lagi. Supaya ibu dan anak dapat terlindungi," kata Wapres.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar juru bicara fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR. Sejumlah nama yang menyerahkan pandangan mini fraksinya antara lain Sondang Tiar Debora Tampubolon (PDIP), John Kennedy Azis (Golkar), Puti Sari (Gerindra), Hasnah Syam (Nasdem) Luluk Nur Hamidah (PKB), Nur Aini (Demokrat), Saadiah Uluputty PKS, Desy Ratnasari (PAN), Illiza Sa'adudin Djamal (PPP).
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya diikuti seruan setuju anggota dewan yang hadir, Kamis.