REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berkas tersangka penggunaan narkotika, Puteri Aryanti Haryowibowo alias Puteri Ari Sigit, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut akan dikaji setelah satu minggu untuk diputuskan apakah akan dikembalikan atau dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menangani berkas Puteri adalah Trimo. Menurutnya, jaksa peneliti akan meneliti apakah secara formal dan material berkas tersebut lengkap atau tidak.
"Ada waktu satu minggu untuk penelitian. Apakah formal dan material lengkap atau dikasih petunjuk untuk dilengkapi,"ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).
Seperti diketahui, Putri ditangkap di Hotel Maharani pada Jumat (19/3). Dalam penangkapan tersebut turut pula ditangkap tiga tersangka lainnya yakni perwira polisi AKBP ES, AT, BD. Polisi menemukan narkoba jenis shabu sebesar 30 gram shabu dan peraltan shabu. Puteri sendiri diduga mengonsumsi sebesar 0,88 gram shabu