REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali membahas rencana pembatasan operasional truk dan kendaraan berat lainnya di jalur Tol Dalam Kota.
"Tujuannya agar seluruh pihak terkait sepakat pemberlakuan pembatasan operasional truk," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Senin (9/5).
Royke menyebutkan Polda Metro Jaya membahas regulasi pembatasan operasional truk bersama pihak Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Ekonomi, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perwira menengah kepolisian itu, mengatakan pembahasan pembatasan angkutan berat guna menindaklanjuti dan mempermanenkan aturan itu yang diberlakukan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-18 di Jakarta.
Royke menjelaskan polisi menilai pembatasan kendaraan angkutan berat saat penyelenggaraan KTT ASEAN cukup efektif dalam mengurangi kemacetan di jalur Tol Dalam Kota.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan kendaraan berat melewati jalur Tol Dalam Kota selama pelaksanaan KTT ASEAN sejak 5 hingga 9 Mei 2011 mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Langkah tersebut guna mengantisipasi kemacetan lalulintas saat para pejabat se-tingkat menteri dan kepala negara menghadiri KTT ASEAN yang berlangsung 4-8 Mei 2011 di Balai Sidang Jakarta.
Terkait pembatasan operasional kendaraan berat saat jam sibuk kerja, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo telah melayangkan surat. Namun belum ada tanggapan dari pihak (Pelindo).
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan operasional kendaraan berat pada pukul 07.00-10.00 WIB