REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mewajibkan setiap pengendara mobil membuka kaca pintu untuk memudahkan pemeriksaan di dalam kendaraan yang melalui Jalan Ampera terkait sidang vonis Abu Bakar Ba'asyir.
"Petugas mengimbau setiap kendaraan pribadi wajib membuka kaca pintu mobil, untuk memudahkan pemantauan," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto di Jakarta, Kamis.
AKBP Sudarmanto menuturkan pihaknya menempatkan sejumlah anggota di sepanjang Jalan Ampera yang menuju lokasi persidangan Abu Bakar Ba'asyir.
Petugas tersebut akan memeriksa setiap barang bawaan pengendara motor dan mewajibkan pengemudi mobil membuka kaca pintu. Sudarmanto mengatakan khusus pendukung Ba'asyir yang membawa mobil tidak diperbolehkan melewati Jalan Ampera.
Anggota kepolisian akan meminta pendukung Ba'asyir memarkirkan kendaraannya dan berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, polisi juga menyiapkan pengalihan arus kendaraan secara situasional di sekitar Perempatan Trakindo dan Pertigaan Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Sudarmanto menyatakan pemberlakukan pengalihan arus tergantung kepadatan di sekitar lokasi sidang Abu Bakar Ba'asyir. Namun sejauh ini kondisi arus kendaraan maupun situasi keamanan di sekitar lokasi sidang berlangsung lancar dan tertib.
Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan terhadap terdakwa pelatihan teroris di Aceh tersebut, masih berlangsung. Sejumlah petugas kepolisian masih siaga termasuk penembak jitu yang di tempatkan di atas rumah warga depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.