Jumat 23 Sep 2011 19:10 WIB

Sepakat Damai, Kisruh SMAN 6 vs Wartawan 'End'

Rep: C04 / Red: Djibril Muhammad
SMAN 6 Jakarta
SMAN 6 Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mediasi yang berlangsung cukup alot di Gedung Dewan Pers, Jumat (23/9) akhirnya selesai. Setelah sekitar empat jam melaksanakan pertemuan tertutup, akhirnya pihak SMAN 6 dengan koalisi Wartawan Anti Kekerasan Melawan Kebrutalan, yang diwakili Pewarta Foto Indonesia sepakat berdamai.

Pertemuan tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB. Beberapa orang yang hadir pada pertemuan alot ini adalah Kepala Sekolah SMAN 6, Kadarwati Mardiutama, para guru, wali murid, serta beberapa perwakilan murid dan koalisi wartawan.

Perdamaian ini pun ditandai dengan penyerahan buku dengan Judul Pewarta Foto 2010 oleh Ketua Pewarta Foto Indonesia, Jerry Adiguna kepada Kadarwati, serta penandatangan kertas berisi risalah yang menjadi bukti selesainya 'perseturuan' ini.

"Penyerahan buku ini merupakan itikad baik kami, dan sebagai tanda bahwa masalah ini sudah selesai," ujar Jerry, Jumat (23/9).

Risalah dengan lima point ini berisi persetujuan bahwa kedua pihak sepakat bersikap kooperatif mendukung kepolisian mengusut kejadian perampasan kaset milik wartawan Trans 7, yang terjadi Jumat (16/9) kemarin.

Selain itu, kedua pihak juga menyadari, bahwa mereka saling berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang terjadi Senin, (19/9), dan sepakat menempuh perdamaian, serta saling memaafkan. Tak hanya itu, mereka juga sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

SMAN 6 juga telah berkomitmen untuk menghargai kebebasan pers yang sesuai Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Disamping itu, pihak wartawan dalam risalah tersebut bersedia berkomitmen menghargai SMAN 6 Jakarta sebagai badan publik yang melakukan tugas pendidikan.

Poin terakhir dari risalah tersebut, Dewan Pers akan menangani pengaduan dari SMAN 6 Jakarta mengenai pemberitaan pers terkait kekisruhan yang terjadi Senin (19/9), yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Meski telah menyepakati risalah ini, dalam konferensi pers juga masih sempat terjadi sedikit kekisruhan, mengenai poin dari risalah. Sebelum ditandatangani, ada beberapa hal yang kembali menjadi perdebatan antara pihak SMAN 6 dengan perwakilan wartawan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Agus Sudibyo mengatakan, risalah ini bersifat mengikat, sehingga kedua belah pihak harus ditaati dengan serius. Agus juga berharap, wartawan menjaga kode etik jurnalistik dan tidak boleh meliput saat proses belajar mengajar berlangsung.

"Hal tersebut dapat menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar," kata Agus menegaskan. Tak hanya itu, Agus juga meminta kedua belah pihak agar saling mengintrospeksi diri masing-masing.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement