Ahad 13 Nov 2011 17:48 WIB

Mau Ada Perda Sampah? Perda Larangan Merokok Saja tak Digubris

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Stevy Maradona
Seorang pekerja sedang memilah sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Seorang pekerja sedang memilah sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah sebaiknya ditinjau ulang.

Jangan sampai Perda tersebut nantinya malah akan menjatuhkan wibawa pemerintah di mata masyarakat. Dua diantara perda yang belum jelas implikasinya yaitu, larangan merokok dan pengurangan emisi gas kendaraan bermotor.

"Masalah sampah tidak bisa diatasi dengan ada tidaknya perda. Persoalan sampah adalah masalah sosialisasi, masyarakat menganggap bahwa sampah tidak mempunyai benefit apapun, maka dibuang sembarang," kata M. Sanusi, Anggota Komisi D DPRD, Ketua Fraksi Partai Gerindra kepada Republika, Ahad (13/11).

Setelah sosialisasi, pemerintah juga harus membuktikan konsistensinya terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada perda yang akhirnya mubazir, karena dibuat dengan pertimbangan yang kurang matang. Sanusi pun mengatakan, seiring dikeluarkannya perda, terlepas dari efektif-tidaknya perda tersebut, nantinya sangsi apapun harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Menanggapi raperda ini, Ubaidillah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan sebetulnya perda terkait sampah sudah cukup banyak. Mulai dari perda ketertiban umum, undang-undang persampahan, bahkan sudah sampai ada peraturan mendagri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement