Senin 19 Dec 2011 16:19 WIB

Komunitas Punk Demo Mabes Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Seorang petugas mengawasi sejumlah anak punk (punkers) yang dimandikan di sebuah kolam ketika mengikuti pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Seorang petugas mengawasi sejumlah anak punk (punkers) yang dimandikan di sebuah kolam ketika mengikuti pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi Syariah Aceh membubarkan konser musik punk dan merehabilitasi sekitar 65 anak punk pada 10 Desember 2011 lalu. Puluhan anak-anak punk yang tergabung dalam Komunitas Punk melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, terkait penangkapan 65 anak punk di Aceh tersebut.

"Tuntutan kami ke Polri agar melepaskan dan membebaskan 65 rekan kita di Aceh. Karena, mereka ditangkap di konser musik," kata perwakilan anak punk yang meminta dipanggil Cryptical Death usai berdialog dengan perwakilan Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12).

Ia menambahkan komunitas punk meminta agar polisi syariah Aceh dapat melepaskan dan membebaskan 65 anak punk yang saat ini masih ditahan dan dibina di Sekolah Polisi Negara (SPN) Aceh. Polisi juga menuding konser musik punk yang diadakan di Aceh tidak memiliki ijin.

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk bertemu dengan Walikota Banda Aceh guna membicarakan masalah tersebut. Ia mengklaim banyak pihak, termasuk para politisi, yang telah mengajukan diri untuk memediasi kepada Walikota Banda Aceh. Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut.

Aksi unjuk rasa sendiri berjalan kondusif. Sekitar puluhan anak punk berdiri di depan Mabes Polri sambil meneriakkan tuntutan mereka untuk membebaskan 65 anak punk yang masih diamankan Polisi Syariah Aceh. Mereka juga menyanyikan lagu-lagu perlawanan sosial khas musik punk.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement