Senin 26 Dec 2011 09:35 WIB

Pengunduran Diri Prijanto Bisa Dijegal, di Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Stevy Maradona
Prijanto
Foto: Republika
Prijanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pengunduran Prijanto dari kursi wakil gubernur DKI ditentukan Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Meski keputusan persetujuan ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, kata dia, namun yang bisa mekanisme kuncinya ada di DPRD. "Kalau disetujui DPRD, Mendagri bisa menyetujuinya. Begitu juga kalau Sidang Paripurna menolaknya, Mendagri bisa tidak menyetujuinya," ujar Reydonnyzar, Senin (26/12).

Menurut dia, sangat disayangkan kalau Prijanto mengundurkan diri sebab mantan asisten teritorial KSAD tersebut mengemban amanah rakyat. Bersama Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, keduanya memenangkan pemilihan pada 2007.

Karena itu, Reydonnyzar mengimbau sebaiknya kepercayaan rakyat yang diberikan kepadanya tidak ditinggalkan, sebab masa jabatannya berakhir pada Oktober 2012. "Sisa pemerintahan 10 bulan hendaknya dipertimbangkan, karena dulu mendapat kepercayaan rakyat menduduki jabatan wakil gubernur," katanya.

Reydonnyzar mengaku, bukan tidak mungkin setelah kasus mundurnya Diky Chandra sebagai wakil bupati Garut dan Prijanto, bakal ada kasus pengunduran diri wakil kepala daerah lainnya di daerah-daerah yang menggelar pemilukada.

Ketidakcocokan dan merasa tidak dianggap oleh kepala daerah bisa menjadi alasannya. "Inilah ekses buruk pemilihan langsung sebab pasangan yang maju disandingkan secara paksa berdasarkan partai, bukan kesamaan visi misi," kata Reydonnyzar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement