Senin 19 Mar 2012 16:40 WIB

KPUD Bekasi Persilahkan DAHSYAT Layangkan Gugatan ke MK

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, Cikarang -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Adi Susila mengatakan bahwa batas terakhir pengajuan gugatan Mahkamah Konstitusi adalah Selasa, (20/3).

“Apabila ada calon bupati dan wakil bupati yang mengetahui politik uang yang diduga dilakukan pasangan terpilih Neneng Hasanah-Rohim Mintarja (NERO), mereka punya waktu hingga besok saja”, ucapnya.

Ia menjelaskan jika kedua pasangan lain yang merasa dirugikan, Sa'dudin-Jamal Lulail Yunus (SAJA) dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (DAHSYAT), sebaiknya menyerahkan bukti. Dengan demikian, setelah 14 hari setelah batas terakhir laporan, MK bisa mengambil keputusan.

"Silahkan, ada dua hari lagi hari ini dan Selasa, kesempatan bagi kandidat lain mengadu ke MK," ujarnya.

Ia juga menegaskan apapun keputusan MK, KPU Kabupaten Bekasi siap melaksanakan, termasuk jika Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) harus diulang.

KPUD Kabupaten Bekasi telah menetapkan pasangan nomor urut satu Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja (NERO) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PAN menjadi pemenang pada Kamis (15/3) dengan perolehan 442.857 suara atau 41,06 persen dari total pemilih 1,1 juta.

Sebelumnya tim advokat DAHSYAT, Arwan Cikwan, menyatakan bahwa kliennya pasangan Darip Mulyana-Jejen (DAHSYAT) menuntut pemungutan suara diulang. Menurut Arwan, pemungutan suara yang dilakukan 11 Maret kemarin dianggap cacat hukum.

”Kami sudah kumpulkan semua alat bukti seperti rekaman video, foto, surat dan sejumlah kesaksian dari beberapa orang,” ujar Arkan.

Dia mengatakan, kliennya menolak hasil rekapitulasi dengan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja (Nero) sebagai pemenang, karena terjadi praktek politik uang dan sistem joki dalam pelaksanaan pemungutan suara.

”Banyak warga yang diberikan uang untuk memilih salah satu pasangan saat hari pencoblosan. Kami sudah kantongi sejumlah saksi, dan kini kami sedang bantu perlindungannya,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement