Kamis 24 Mar 2011 19:58 WIB

Kuningan Bentuk Tim Penanganan Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN--Pemerintah Kabupaten Kuningan segera membentuk tim penanganan Ahmadiyah menyusul diterbitkan Peraturan Gubernur No 12 tahun 2011 tentang pelarangan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat. Wakil Bupati Kuningan Momon Rochmana dalam sosialisasi Pergub No 12 2011 di Kuningan, Kamis, mengatakan sesuai dengan Pergub tentang pelarangan Jemaat Ahmadiyah, kepala daerah mempunyai kewenangan membentuk tim penanganan Ahmadiyah.

"Kita sudah memiliki tim pembinaan keagamaan. Jika tim ini masih kurang memadai maka sangat perlu dibentuk tim penanganan Ahmadiyah," katanya. Tim penanganan Ahmadiyah itu terdiri dari beberapa komponen yang akan mempunyai tugas khusus yaitu penanganan dari aspek yuridis, aspek theologis dan pendekatan sosial.

Untuk aspek yuridis yang sudah jelas hubungannya dengan keamanan akan ditangani oleh kepolisian, untuk aspek theologis akan ditangani MUI dan tokoh ulama sedangkan dari aspek sosial akan ditangani oleh pemerintah daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Siti Utari yang juga selaku Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Kuningan mengatakan pembentukan Tim Penanganan Ahmadiyah juga mengacu pada keputusan pemerintah provinsi.

"Saat ini Pemerintah Provinsi Jabar sedang membentuk Tim Penanganan Ahmadiyah, hal tersebut nanti akan menjadi acuan bupati," katanya. Sosialisasi Pergub tentang pelarangan Ahmadiyah dihadiri sejumlah tokoh ulama dan perwakilan ormas Islam.

Sosialisasi itu juga membahas tentang keberadaan Jamaah Ahmadiyah yang terpusat di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Jumlah jemamaah Ahmadiyah di desa tersebut tercatat 3026 jiwa.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement