REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Pasangan calon bupati-wakil bupati Buton, Sultra periode 2011-2016 yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat jalur independen, terancam gugur verifikasi karena jumlah dukungan KTP sah yang tidak memenuhi syarat.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada para calon independen untuk menambah jumlah dukungan KTP yang dibutuhkan agar memenuhi syarat ketentuan undang-undang," kata anggota KPU Buton, Minggus, Jumat (24/5).
Pasangan calon bupati-wakil bupati independen yang mendaftar di KPU ada lima pasangan, yakni pasangan Sahirsan-La Kade, Wilson-Rahman, Edi Karno-La Ode Zainuddin, La Sita-Juliadin, dan Safrin Hananu-Eli Yasmin.
Jika jumlah dukungan KTP sah yang disampaikan kembali di KPU tetap tidak mencukupi seperti yang dipersyaratkan, 14.800 KTP, praktis akan dinyatakan gugur atau tidak lolos verifikasi. Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Buton akan digelar 4 Agustus 2011.
Menurut Minggus, para calon independen tersebut menyerahkan dukungan KTP di KPU rata-rata 15.000 lebih karena yang dipersyaratkan sesuai ketentuan undang-undang adalah 15 persen dari jumlah pemilih. Sedangkan pemilih di Buton sekitar 175.000 lebih, berarti satu pasangan harus didukung minimal 14.800 KTP.
"Setelah dukungan KTP yang disampaikan masing-masing pasangan calon diverifikasi, rata-rata menyertakan sebagian KPT yang sama sehingga jumlah dukungan KTP sah menjadi berkurang," kata Minggus.
Sementara calon bupati-wakil bupati Buton periode 2011-2016 yang mendaftar di KPU sebanyak 14 pasangan, yang terdiri atas calon perseorangan (independen) lima pasangan, dan calon lewat partai politik sembilan pasangan.