REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak seluruh perusahaan media yang ada di daerah tersebut untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis sebelum memasuki Idul Fitri 1432 Hijriah.
Ketua AJI Kupang, Jemris Fointuna, mengatakan perusahaan media harus memberikan THR kepada jurnalis sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
"Pemberian THR kepada jurnalis merupakan hak yang harus diberikan pimpinan perusahaan kepada pekerja media di perusahaan yang bersangkutan," kata Jemris, di Kupang, Rabu (24/8).
Pemberian THR kepada jurnalis, lanjut Jemris, selain sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundangan yang ada, tetapi juga agar bisa meminimalisir segala kemungkinan buruk yang boleh saja terjadi dan dilakukan oleh sejumlah jurnalis yang mencari THR di sejumlah instansi pemerintah dan swasta yang seharusnya tidak memberikan THR kepada jurnalis.
"AJI mengimbau kepada instansi pemerintah dan swasta untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis karena hal itu melanggar kode etik jurnalistik dan masuk kategori suap," kata jurnalis The Jakarta Post itu.
Menurut dia, pengusaha media yang tidak memberikan THR kepada karyawannya bisa dikategorikan melakukan tindak pidana sesuai dengan Permennaker Nomor 4 Tahun 1994. "Biasanya para jurnalis yang menjadi korban pelanggaran hak THR adalah jurnalis pekerja kontrak, outsourcing, dan pekerja lepas," ujarnya.
Jemris menegaskan, pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media, bukan kewajiban narasumber dari instansi pemerintah atau swasta.
Dia menilai, pemberian THR dari narasumber instansi pemerintah atau swasta dapat dikategorikan suap, sehingga mematikan daya kritis jurnalis terhadap pihak yang memberikan THR.
AJI Kupang juga menyerukan kepada Kementerian Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ada di Kota Kupang juga di sejumlah daerah lain di wilayah NTT ini untuk memantau perusahaan media dalam memberikan THR kepada jurnalis. Agar seluruh jurnalis mendapatkan hak untuk menerima THR pada Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
"Kita harapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ada untuk bisa melakukan pengawasan secara lebih baik dan profesional agar tidak terjadi pelanggaran," harap Jemris.