REPUBLIKA.CO.ID,TIMIKA--Sebanyak lebih dari 30 polisi yang bertugas di wilayah Polda Papua terancam dipecat lantaran terlibat berbagai pelanggaran dan tindak pidana. Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono di Timika, Kamis, mengatakan, institusi kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan berbagai tindak pidana karena perbuatan tersebut mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Sampai bulan ini sudah lebih dari 30-an orang yang mau diproses. Pelanggaran yang dilakukan macam-macam, ada yang desersi, ada yang terlibat kasus asusila, pencurian dan lain-lain," jelas Wachyono.
Ia mengatakan, Polda Papua terus berupaya meminimalkan kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri di wilayah itu dengan melakukan asistensi ke setiap Polres. "Kedatangan Bapak Kapolda Irjen Pol BL Tobing ke Timika bersama Propam dan Provost juga dalam rangka memberikan asistensi kepada anggota agar mereka bekerja profesional," jelas Wachyono.
Tahun 2010, jumlah anggota Polri di Polda Papua yang dipecat sebanyak 50 orang karena terlibat berbagai pelanggaran dan terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara lebih dari tiga bulan. Jumlah anggota Polri di Polda Papua yang dipecat tahun 2010 meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 30 orang.
Enam di antara anggota Polda Papua yang dipecat tahun 2009 bertugas di Polres Mimika. Mereka adalah Yosep Trinovis Poly, Lukas Hituhaubesi, Benyamin Napo, Luis Satia, Mahmud Tamher dan Ivan Mangge.
Mantan Kapolres Mimika AKBP Moch Sagi saat memimpin upacara penanggalan atribut anggota Polri yang dipecat saat itu mengatakan tidak satupun anggota Polri menghendaki dipecat. Ia berharap peristiwa yang dialami para anggota Polri yang dipecat saat itu hendaknya menjadi pelajaran bagi anggota Polri yang lain.