REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNG PINANG--Sistem pelayanan KTP elektronik di beberapa kecamatan di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, dinilai berbelit-belit sehingga memakan waktu lama.
"Untuk proses pendaftaran hingga pemeriksaan mata menghabiskan waktu selama sekitar 4-6 jam," kata Yudi Carsana, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis. Yudi dan beberapa warga yang mendaftar untuk mendapatkan KTP elektronik di Kecamatan Tanjungpinang Timur, mengeluhkan sistem pelayanan yang berbelit-belit dan tidak efisien.
Prosedur yang diterapkan mulai dari pendaftaran, pemanggilan warga untuk mendapatkan kartu pendaftaran hingga pemeriksaan mata membutuhkan waktu yang lama sehingga puluhan warga terpaksa antre. "Saya merasakan sendiri sulitnya mengikuti birokrasi pelayanan KTP elektronik di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sistem pelayanannya tidak efesien karena menyita waktu yang lama," ungkapnya.
Ia mengemukakan, puluhan orang yang mengantre ingin mendapatkan KTP elektronik harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendaftar. Kemudian setelah mendaftar, petugas baru memanggil satu per satu nama warga untuk mendapatkan kartu antre pemeriksaan mata.
Warga juga harus menunggu giliran selama berjam-jam untuk diperiksa matanya oleh petugas KTP elektronik. Tentunya, hal itu merugikan warga, karena harus menghabiskan waktu yang panjang di kantor kecamatan hanya untuk membuat KTP elektronik.
Padahal KTP elektronik tidak langsung jadi, melainkan harus menunggu hingga Desember 2011.
"Saya prihatin dengan warga yang bekerja sebagai buruh, tukang ojek dan pedagang, yang terpaksa menunggu seharian di kantor kecamatan untuk mendapatkan KTP elektronik. Kalau dalam sehari mereka tidak bekerja, berarti mereka tidak membawa uang pulang ke rumahnya," ujar Yudi.
Menurut dia, beberapa tahapan yang dilakukan warga untuk mendapatkan KTP elektronik dapat dipangkas, tanpa mengurangi pengawasan. Pada saat warga mendaftar, seharusnya warga langsung diberikan kartu antre untuk pemeriksaan mata sehingga tidak perlu menunggu lama.
"Saya rasa jika hal itu dilaksanakan, maka dapat menghemat waktu selama sekitar 2-3 jam," katanya.
Menanggapi permasalahan itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tanjungpinang, Surjadi, mengatakan, KTP elektronik merupakan kebijakan baru yang dilaksanakan di Tanjungpinang sehingga akan dievaluasi. Untuk saat ini, kata dia, sistem pelayanan yang diterapkan petugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. "Aspirasi dan kritikan masyarakat akan membantu kami untuk memperbaiki sistem pelayanan pembuatan KTP elektronik," ujar Surjadi.