Selasa 20 Dec 2011 12:34 WIB

Komnas HAM Desak Polisi yang Terlibat Kasus Mesuji Dipidana

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua anggota Polda Lampung yang dikenakan hukuman disiplin karena kasus Mesuji, seharusnya juga diproses secara pidana. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, mengungkapkan dua anggota polisi tersebut diduga terlibat dalam kasus Mesuji.

"Yang sangat disayangkan cuma pelanggaran disiplin. Seharusnya pidana karena mereka telah melanggar saat melakukan penembakan," ungkap Ifdhal saat dihubungi Republika, Selasa (20/12).

Ifdhal menjelaskan indikasi pidana dari aparat dapat dilihat dari tewasnya warga setelah adanya bentrokan. Menurutnya, penembakan yang terjadi di PT. Barat Selatan Makmur Investindo pada 10 November 2012 lalu, merupakan hal yang disengaja.

Pasalnya, polisi ketika itu menembak ke arah kerumunan massa dan bukan memberi tembakan yang melumpuhkan. Peluru yang digunakan pun merupakan peluru tajam. "Bukan tembakan peringatan. Kalau ya, mengapa bisa mati orang," ujar Ifdhal.

Selain itu, Ifdhal menyarankan agar atasan dua polisi tersebut diperiksa oleh Propam. Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan agar bisa dilihat apakah dua polisi tersebut bertindak atas keinginan sendiri atau atas perintah atasan. 

Pasalnya, Ifdhal mengungkapkan aparat selama ini dikenal patuh kepada atasannya. Ifdhal pun meminta agar penyidikan dikembangkan dengan kemungkinan apakah operasi penertiban tersebut dilakukan dengan bayaran dari PT. BSMI atau tidak.

Menurutnya, memang ada permintaan dari PT.BSMI agar polisi melindungi aset-asetnya. "Apakah sebagai jasa dari polisi melindungi keamanan mereka membayar, kita tidak tahu itu?" ujarnya.

Dua polisi Polda Lampung yaitu Kasubbag Bin Ops Polres Tulangbawang AKP Wetman Hutagaol dan Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Tulangbawang Aipda Dian Permanadua, sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dalam menangani bentrokan di Mesuji, Lampung, pada 10 November 2011. Dua polisi tersebut dihukum tahanan rumah selama 14 hari.

Meski dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin tersebut, namun dua polisi tersebut dinilai tidak melakukan pelanggaran pidana. Berdasarkan pemeriksaan di propam, dua polisi itu melepaskan tembakan bukan bermaksud untuk mencelakakan warga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement