Selasa 10 Jan 2012 10:35 WIB

Pedagang Baju di Kotamobagu Menyimpan Sabu

Rep: Antara/ Red: Chairul Akhmad
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO – Tim Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pedagang baju di Kota Kotamobagu karena diduga memiliki dua gram sabu-sabu.

Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Guruh Achmad, mengatakan tersangka U alias Uli tersebut diamankan di depan toko Planet Distro di Kota Kotamobagu, pada akhir pekan lalu.

"Saat ditangkap Uli (36), warga Jalan Adampe Dolot Mogolaeng, Kotamobagu itu baru menjemput dan menerima sabu tersebut," kata Guruh, Selasa (10/1). "Sabu tersebut dikirim dari Jakarta dengan menggunakan sebuah jasa pengiriman barang."

Tersangka kemudian menyuruh sopir mobil rental untuk mengambil kiriman barang yang dikemas dalam bentuk paket besar tersebut di sebuah jasa pengiriman barang yang ada di Manado. "Pada saat barang tersebut diserahkan kepada tersangka, polisi kemudian menangkap Uli," lanjut Guruh.

Penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian yang kemudian dikembangkan. Polisi masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap kasus narkoba tersebut untuk mengungkap jaringannya. "Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru memakai barang narkoba tersebut," kata Guruh.

Atas perbuatannya, tersangka Uli diancam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan serta denda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement