Selasa 31 Jan 2012 11:36 WIB

Menyerahkan Diri, Tahanan Kabur Langsung Divonis

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Kerusuhan warga (ilustrasi)
Foto: Antara/Eni Muslihah
Kerusuhan warga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tujuh orang di antara 50 tahanan yang sempat dibebaskan massa di Rutan Raba, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sekitar 10 ribu orang saat melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (27/1) lalu.

Polisi pun langsung menyidangkan dua orang tahanan dan memvonisnya dengan hukuman penjara selama dua bulan tujuh hari.

"Ya, dua orang dari tujuh tahanan yang menyerahkan diri divonis dua bulan tujuh hari. Itu sidang pertama untuk kasus kerusuhan di Pelabuhan Sape," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein yang dihubungi wartawan pada Selasa (31/1).

Aksi unjuk rasa sekitar 10 ribu massa pada Jumat (27/1), menyerang Rutan Raba dan membebaskan warga yang menjadi tersangka. Sedangkan tuntutan lainnya agar Bupati Bima mencabut ijin pertambangan bagi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Sukarman menambahkan ia berkelit tidak mengetahui dengan detail proses sidang dua tahanan tersebut yang berlangsung pada Senin (30/1) lalu. Meski ia memastikan sidang tersebut berjalan sesuai dengan agenda sidang yang berlaku.

"Saya juga bingung koq langsung vonis. Mereka dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 406 juncto pasal 55 KUHP," paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement