Rabu 06 Jul 2022 10:18 WIB

KSP: Minyak Goreng Curah Diedarkan Kemasan untuk Jangkau Daerah Sulit

Distribusi minyak goreng curah dinilai terkendala persoalan teknis

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
 Kantong plastik berisi minyak goreng curah.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Kantong plastik berisi minyak goreng curah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, peluncuran minyak goreng curah kemasan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah di masyarakat, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau.

“Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu, juga untuk menjaga kualitasnya,” kata Edy, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Menurut Edy, selama ini distribusi minyak goreng curah seringkali terkendala dengan persoalan teknis di lapangan. Hal itu seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut hingga tangki penampung di kalangan pedagang. Hal itu seringkali membuat optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sulit diterapkan.

Untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah kemasan sesuai dengan HET, pemerintah menerapkan skema kenaikan rasio angka pengali eskpor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO) bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan.

Menurutnya, skema ini juga menjadi upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani.

“Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan eskpor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun,” kata Edy.

Selain itu, Edy mengatakan, pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) untuk percepatan penyaluran ekspor CPO. Mekanisme itu diterapkan kepada eskportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayar biaya tambahan sebesar 200 dolar AS per ton kepada pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyalurkan minyak goreng curah kemasan. Peluncuran minyak goreng curah yang diberi nama ‘Minyakita’ tersebut, untuk menjaga harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Per 4 Juli 2022, harga minyak goreng curah rata-rata Rp 15.800 per liter. Untuk harga kemasan sederhana Rp 21.900 per liter, dan kemasan premium Rp 25.200 per liter.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement