Rabu 06 Jul 2022 16:48 WIB

Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal, Terdakwa Divonis Penjara 4 Bulan

Keluarga mengaku tidak keberatan dengan putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Dua terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan moge Harley Davidson yang menyebabkan sepasang anak kembar meninggal dunia, di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada (12/3/2022).
Foto:

Ihwal vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan 6 bulan penjara dari jaksa penuntut umum, Indra menilai, keputusan yang diberikan majelis hakim telah sesuai dengan kewenangannya. Ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut dia, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah selanjutnya.

"Tadi terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih pikir-pikir," kata dia.

Indra menjelaskan, pidana yang dijatuhkan akan dikurangi oleh masa tahanan kedua terdakwa. Sementara itu, kedua terdakwa sudah menjalani tahanan sekitar 3 bulan. Artinya, apabila JPU menerima vonis itu, hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa hanya tersisa 1 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ciamis, Erny Veronica Maramba, pihaknya sebelumnya memberikan tuntutan 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara didasari Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, vonis yang diberikan majelis hakim telah sesuai prosedur.

"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), jadi tidak boleh kurang dari dua per tiga," kata dia ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis.

Ia menambahkan, saat ini JPU diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir untuk tindak lanjutnya. Namun, secara prinsip putusan majelis hakim masih memenuhi prosedur yang ada pada kejaksaan. "Kami masih memanfaatkan waktu tujuh hari. Kami masih pikir-pikir," kata dia.

Perwakilan keluarga korban, Aep, mengaku tidak keberatan dengan putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Menurut dia, pihak keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.

"Keluarga sudah ridha. Namanya musibah, gak tahu datang ke siapa, ke mana saja. Sudah ikhlas, ridha," kata dia mewakili Wasmo (66 tahun) yang merupakan ayah korban.

Menurut dia, kedua terdakwa juga telah bertanggung jawab dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Keluarga korban juga sudah memaafkan kedua terdakwa.

Kecelakaan yang melibatkan moge Harley Davidson itu terjadi pada pertengahan Maret lalu. Ketika itu, kedua terdakwa bersama rombongan moge Harley Davidson melintas di jalan nasional yang berada di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Namun, kedua terdakwa dilaporkan mengalami kecelakaan dan menabrak sepasang anak kembar yang hendak menyeberang. Akibat kecelakaan, anak kembar yang bernama Hasan (8) dan Husen (8) itu meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement