REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Rizkyan Adiyudha, Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono
Isu mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akhirnya dikonfirmasi pihak Istana hari ini. Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili dari KPK.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Kabar pengunduran diri Lili yang diungkapkan pihak Istana bertepatan dengan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik Lili oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini. Jadwal sidang etik hari ini adalah penundaan dari jadwal sebelumnya, di mana pada Selasa (5/7/2022) lalu, Lili tidak bisa memenuhi undangan Dewas KPK dengan alasan sedang mengisi acara pertemuan G20 di Bali.
Sidang etik terhadap Lili digelar setelah Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Lili dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Sebagai wakil ketua KPK, Lili sebelumnya pernah disidang dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Saat itu, Lili dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara. Namun, Dewas KPK menegaskan tidak menindaklanjuti laporan itu karena mengaku tidak cukup bukti.
Pelanggaran Etik yang dilakukan Lili kemudian menjadi sorotan laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan Kementerian luar negeri Amerika Serikat. Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli.