Selasa 12 Jul 2022 18:10 WIB

Kasus Dugaan Pemukulan Johnny Depp Terhadap Kru Film Capai Tahap Penyelesaian

Johnny Depp digugat atas dugaan pemukulan kru film 'City of Lies'.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Nora Azizah
Kasus dugaan pemukulan Johnny Depp terhadap kru film City of Lies telah mencapai penyelesaian gugatan.
Foto: EPA-EFE/ETTORE FERRARI
Kasus dugaan pemukulan Johnny Depp terhadap kru film City of Lies telah mencapai penyelesaian gugatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemukulan Johnny Depp terhadap kru film City of Lies telah mencapai penyelesaian gugatan. Menurut dokumen pengadilan, penyelesaian dicapai beberapa pekan sebelum penetapan sidang berikutnya.

Gregg "Rocky" Brooks menggugat Depp pada 2018, menyebut aktor tersebut telah menyerangnya di lokasi syuting film City of Lies pada April 2017. Brooks merupakan manajer lokasi untuk sinema thriller kriminal tersebut.

Baca Juga

Kasus Depp dan Brooks hadir dua bulan setelah rampungnya persidangan lain yang dilalui oleh pemeran Pirates of Carribean itu. Dia memenangkan kasus pencemaran nama baik dengan mantan istrinya, aktris Amber Heard.

Berdasarkan informasi di dokumen pengadilan, Brooks mengklaim Depp naik pitam dan kehilangan kesabaran. Itu karena Brooks mengatakan bahwa mereka hanya memiliki satu kesempatan lagi saat syuting adegan.

Dalam pengaduannya, Brooks mengatakan Depp meninju tulang rusuknya dua kali. Sang aktor juga meneriakinya. "Siapa kau? Kau tidak punya hak untuk memberi tahu saya apa yang harus dilakukan," demikian ucapan Depp menurut Brooks.

Masih menurut pengaduan Brooks, dia menyebut bahwa Depp mengatakan bakal memberinya 100 ribu dolar AS jika Brooks berani meninju wajahnya. Setelah Brooks tidak bereaksi, Brooks mengklaim Depp akhirnya dikeluarkan dari lokasi syuting oleh pengawalnya.

Sidang lanjutan semula akan berlangsung di pengadilan sipil Los Angeles, Amerika Serikat, pada 25 Juli 2022. Akan tetapi, Depp dan Brooks dilaporkan mencapai penyelesaian gugatan atau settlement pada Selasa (12/7/2022).

Atas dasar itu, Hakim Holly J Fujie setuju untuk menunda persidangan yang akan datang hingga 5 Januari 2023. Pengajuan tersebut tidak secara terbuka mengungkap hal-hal spesifik yang harus dilakukan Depp.

Apabila itu dipatuhi, kasusnya punya potensi untuk dibatalkan. Pengacara Brooks maupun perwakilan Depp belum memberikan komentar resmi, dikutip dari laman People, Selasa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement