Rabu 20 Jul 2022 13:38 WIB

Habib Rizieq Tegaskan Dirinya Saat Ini Berstatus Tahanan Kota

Habib Rizieq langsung pulang ke Petamburan setelah bebas dari Rutan Bareskrim.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab (kiri) Habib Rizieq Shihab (kiri) bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) setelah menjalani masa dua pertiga hukuman penjaranya. (ilustrasi)
Foto: dok Ditjen PAS
Habib Rizieq Shihab (kiri) Habib Rizieq Shihab (kiri) bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) setelah menjalani masa dua pertiga hukuman penjaranya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) menegaskan saat ini dirinya menjadi tahanan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Sehingga dengan demikian HRS tidak diperkenan bepergian keluar kota tanpa izin tertulis dan harus memberikan laporan setiap bulannya.

HRS menghirup udara segar setelah menjalani masa hukuman sejak sejak 12 Desember 2020 atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong. 

Baca Juga

“Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” terang HRS dalam konferensi pers di Petamburan, Jakarta yang disiarkan secara daring, Rabu.

HRS memberikan apresiasi kepada tim pengacara yang dinilai telah berjuang dan penyidikan hingga bebas bersyarat. Ia juga meminta maaf kepada tim pengacara yang kerap dimarahi jika ada kesalahan.

“Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih kepada seluruh tim pengacara yang ada tanpa bisa saya sebut satu per satu nama-nama mereka,” kata HRS.

Di kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 HRS divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis 8 bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

HRS mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. HRS dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement