Sabtu 23 Jul 2022 11:27 WIB

KPK Hadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Pidana, Kuasa Hukum Mardani Berterimakasih

Saksi diminta membeberkan modus kejahatan yang dilakukan dalam transaksi keuangan.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana.
Foto: Istimewa
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Perbankan dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian. Saksi dari pihak KPK dalam kasus dugaan korupsi ini terkait pemberian izin usaha pertambangan yang menyangkut mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di PN Jaksel pada Jumat (22/7/2022).

Ahli yang juga menjadi pendiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunus Husein dihadirkan oleh KPK untuk membeberkan berberapa persoalan modus-modus kejahatan yang dilakukan dalam transaksi keuangan. Yunus menyebutkan, dalam persidangan, apabila suatu perusahaan memenuhi ketentuan, memiliki latar belakang yang jelas, semua transaksi keuangan dicatan dalam pembukuan, dan disertai dengan perjanjiannya, maka perusahaan itu sah dalam bisnis.

"Keterangan pak Yunus, suatu koorporasi bisa dianggap sebagai modus jika abal-abal, perusahaan itu pembukuan rapi, kalau transaksi secara tunai atau dolar seperti yang dilakukan Nazaruddin," kata kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (23/7/2022)

Transaksi yang benar dilakukan menurut Yunus yakni perusahaan tersebut bertransaksi melalui bank dengan penerima dan pengirim yang jelas beserta rekening perusahaan. Selain itu, jangan menghambat perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dalam hal investasi dengan menjalankan prosedur hukum yang berlaku agar tidak dapat membantu pembangunan.

Dalam perkara yang menyangkut Mardani ini, menurut Denny, dia (Mardani, red) sudah melakukan semua hal dengan aturan yang berlaku seperti yang disebutkan Yunus. Pihaknya nanti akan menunjukkan bukti-bukti yang ada untuk menunjukkan transaksi yang dilakukan Mardani sesuai aturan antar-perusahaan.

"Kita terima kasih KPK menghadirkan saksi ini untuk mempertegas bahwa yang terjadi ini adalah transaksi bisnis. Saya bersyukur pak Yunus memberikan keterangan secara fair, menjawab pertanyaan kami dan termohon sesuai keahliannya," kata Denny.

Maka dari itu, pihak Mardani meminta kepada KPK untuk dapat menghormati bersama jalanya persidangan yang tinggal tersisa berberapa hari lagi. "Yang pasti kami sudah berkirim surat kepada KPK, ini merupakan proses yang secara hukum diberikan sebagai hak kepada kami dan waktunya hanya tujuh hari akan diputus rabu depan. Mari KPK tahan sebentar, mudah-mudahan kalau kami menang status terangka dicabut dan tidak dilanjutkan penyidikan," ucap Denny.

Saksi ahli kedua dari KPK yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, ahli hukum pidana Muhammad Arief Setiawan. Dia mengatakan, dalam pasal 50 KPK merupakan keterkaitan dengan keberadaan KPK sebagai aparat penegak hukum adalam tindak pidana korupsi, tapi realitasnya sebelum ada KPK sudah ada penegak hukum kepolisian dan kejaksaan yang mempunyai kewenangan menegakan hukum tersebut.

"Apabila suatu perkara itu belum dilakukan proses KPK dan kemudian itu sudah dilakukan penyidikan kepolisian atau kejaksaan, maka mereka diberikan kewajiban untuk terus menerus berkordinasi dengan KPK," ujarnya. 

Sebaliknya, ketika KPK dalam perkara yang sama menangani tindak pidana korupsi maka dengan sendirinya penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan menjadi tidak dilanjutkan kembali," kata Arief lagi.

Sementara itu, Biro Hukum KPK Iskandar seusai persidangan mengatakan, perusahaan Mardani didirikan untuk menerima aliran dana, karena didalamnya diisi oleh orang-orang dari lingkungan keluarga dan orang-orang tidak profesional.

"Karena di sana ada nama pegawai biasa dijadikan direktur. Itu kemudian aktivitasnya pembebasan lahan, tapi nyatanya tidak pembebasan lahan seperti itu. Nanti, makanya harus dibuktikan di dalam pemeriksaan perkara pokok, di tindak pidana korupsi. Itu maksudnya ahli," kata Iskandar.

KPK yakin keterangan para ahli yang dihadirkan KPK untuk mendukung bukti-bukti dalam praperadilan. Dalam perkaranya KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk mengungkapkan tersangka, dan meyakini kalau hakim akan mempertimbangkan apa yang dilakukan KPK.

"Bukti yang paling kuat itu dari rangkaian keterangan saksi yang kami miliki, mengindikasikan bahwa aliran dana tersebut bukan untuk kepentingan bisnis, tetapi sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon (Mardani)," ucap Iskandar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement