Selasa 26 Jul 2022 18:07 WIB

PKS Ungkap Pembeda Gugatan PT 20 Persen ke MK

Gugatan itu guna memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan NKRI. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) hadir secara daring saat sidang perdana permohonan judicial review presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sidang perdana atas permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu beragenda pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) hadir secara daring saat sidang perdana permohonan judicial review presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sidang perdana atas permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu beragenda pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengklaim, gugatan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dilakukan untuk meredam polarisasi.  Mereka menyebut langkah itu dilakukan guna memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan NKRI yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.

"Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja," kata Syaikhu di Jakarta, Selasa (26/7).

Syaikhu berpendapat, bahwa terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu. Dia mengatakan, ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menambahkan, bahwa permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di range angka 7 persen sampai 9 persen. Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix.

Dia menyebutkan, bahwa angka amnang batas parlemen itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial. Di mengatakan, hal itu agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen.

"Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan," katanya.

Zainudin menegaskan, bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sejenis yang sebelumnya tidak diterima dan ditolak oleh MK. PKS berpendapat, dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

"Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,"

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement