Selasa 02 Aug 2022 17:42 WIB

KPK Mengaku tak Tahu Apakah Surya Darmadi Masih WNI atau Sudah Jadi Warga Singapura

KPK tetap berupaya memulangkan buron Surya Darmadi ke Indonesia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya tidak mengetahui status pasti kewarganegaraan buron Surya Darmadi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya tidak mengetahui status pasti kewarganegaraan buron Surya Darmadi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku belum mengetahui pasti mengenai posisi dan status kewarganegaraan buron pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi apakah sudah berubah atau belum. Adapun Surya disebut-sebut melarikan diri ke Singapura dengan membawa uang Rp 54 triliun dari hasil kejahatan dugaan korupsi. 

"Saya enggak tahu sekarang status yang bersangkutan ini masih WNI atau sudah menjadi warga Singapura dan posisi yang bersangkutan," kata Alex di Kantor Pupuk Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Alex mengatakan, KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) untuk memastikan keberadaan Surya di negara tersebut. Menurut dia, jika Surya terbukti berada di Singapura, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan ekstradisi. 

Alex menjelaskan, upaya itu dapat dilakukan lantaran Indonesia dan Singapura mempunyai kerja sama dalam hal ekstradisi. "Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu, dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura," jelas dia. 

"Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu pasti juga akan kita upayakan. Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat," imbuhnya. 

Untuk diketahui, selain terlibat kasus yang ditangani oleh KPK, Surya juga menjadi buruan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Kejagung menetapkan Surya Darmadi dengan pasal berlapis, yaitu tentang korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan 37 ribu hektare lahan ilegal di Indragiri Hulu, Riau. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman (RTR).

 

Selain ditetapkan tersangka, Surya Darmadi juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement