REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen, Ferdy Sambo pada Rabu (3/8/2022) malam. Polisi mengindikasikan masih mencari potensi tersangka lain dalam kasus itu.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka setelah timnya memeriksa banyak saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. "Kita sudah melakukan gelar perkara,” ujar dia dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Andi menjelaskan, dari gelar perkara tersebut, telah cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut. Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini terkait laporan tim pengacara keluarga Brigadir J.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, kata Andi, tim penyidikannya sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk para ahli, dan 11 pihak keluarga Brigadir J. Dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan dan perampasan nyawa orang lain. Sangkaan tersebut juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. Itu sebabnya, kata Andi, penetapan tersangja terhadap Bharada E belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain.
“Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” kata Andi.
Selanjutnya, kata Andi, proses verbal pemeriksaan terhadap Bharada E masih dilakukan di Bareskrim Polri sampai menjelang Kamis dini hari. “Saat ini Bharada E masih berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka." Setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik akan langsung penahanan E.