REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkap alasan dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Mardani Maming. Bambang menjelaskan, sejak awal dia hanya berkomitmen menjadi pembela tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu itu saat sidang praperadilan.
"Sedari awal saya hanya komitmen untuk menjadi lawyer (pengacara) di praperadilan saja. Itu sebabnya, di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya, nama saya pun tidak ada," Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Menurut dia, kuasa hukum yang baru pun bakal sepenuhnya membela Maming. Bambang juga berharap, agar fakta dalam kasus ini bisa segera terungkap. Dirinya menyakini, lawyer yang sekarang akan all out untuk membela tersangka.
"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar, karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis, tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Maming kini didampingi oleh tim kuasa hukum baru. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menjadi pembela mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," kata kuasa hukum Maming, Abdul Qodir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Abdul menjelaskan, Maming telah mencabut surat kuasa yang lama. Dengan demikian, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak lagi membela Maming.
"Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini ya, (Mardani Maming) sudah tidak lagi didampingi Pak Denny sama Pak Bambang," ucap Abdul.