Kamis 04 Aug 2022 16:50 WIB

Tak Kunjung Penuhi Panggilan LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Masih Sulit Berbicara

PC belum bisa ditetapkan sebagai terlindung LPSK karena belum bersedia diperiksa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Arman Hanis (kanan).
Foto: istimewa
Arman Hanis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC mengungkapkan alasan kliennya belum menghadiri pemanggilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Atas hal itu, PC belum bisa ditetapkan sebagai terlindung LPSK dalam kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Kuasa hukum PC, Arman Hanis menjelaskan, perwakilan LPSK sudah menemui PC di kediamannya pada 16 Juli lalu. Komnas Perempuan dan psikolog klinis turut dihadirkan dalam pertemuan itu.

Baca Juga

"(panggilan LPSK) Itu assesment, tapi saya melihat memang masih sulit menjawab, dan pada saat itu kami juga selalu kuasa hukum diminta untuk keluar," kata Arman dalam konferensi pers pada Kamis (4/8/2022).

Sepanjang pertemuan tersebut, Arman mendapati kliennya masih dalam keadaan sulit berkomunikasi. PC masih trauma dengan kejadian yang dialaminya. "Komunikasi pada saat itu juga masih sulit. Setelah itu ada pemanggilan berikutnya yang sama-sama diketahui, kami hadir," kata Arman.

Dalam catatannya, PC tak hadir dalam dua kali rencana asesmen psikologi yang dilakukan LPSK, yaitu pada 27 Juli dan 1 Agustus. "Kami hadir mewakili bu PC menyampaikan bahwa bu PC belum bisa memenuhi memberi keterangan di LPSK. Dan kami akan berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan di rumah atau kediaman bu PC," ujar Arman.

Arman menyebut, LPSK sebenarnya sudah menyetujui pertemuan lanjutan di kediaman PC. Hanya saja, pertemuan itu belum dilakukan hingga saat ini karena kondisi kejiwaan PC belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kondisi beliau sudah dilihat langsung oleh Komnas Perempuan maupun LPSK. Jadi bukan karena bu PC tidak mau menghadiri. Kondisi saat ini belum memungkinkan," kata Arman.

Diketahui, LPSK belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bharada E dan PC. Kedua pemohon proteksi LPSK tersebut adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak, yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Bahkan baru-baru ini Bharada E berstatus tersangka dalam kasus pebunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement