REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memeriksa 25 anggotanya terkait kode etik. Sebab, mereka diduga menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai langkah Kapolri sudah tepat. Menurut dia, proses pidana terhadap ke-25 polisi itu pun memungkinkan.
"Jika ada dugaan tindak pidana, maka mereka yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Poengky juga sepakat jika ke-25 anggota polisi tersebut dimutasi. Pasalnya, mereka diduga terlibat dalam pengerusakan dan penghilangan barang bukti kasus meninggalnya Brigadir J.
"Dugaan tindakan menghalangi proses penyidikan mengakibatkan terhambatnya proses lidik sidik kasus ini," ujar Poengky.
Selain itu, Poengky menegaskan tindakan ke-25 orang polisi itu sudah merusak citra Korps Bhayangkara. Ia menjamin Kompolnas bakal mengawal penuntasan kasus ini
"(Mereka) mencoreng profesionalitas, kemandirian dan nama baik Polri. Kompolnas optimistis ketegasan Bapak Kapolri akan memperlancar proses penyidikan kasus ini. Kompolnas akan terus mengawal proses penyidikan kasus ini dan memastikan Polri profesional dan mandiri," ucap Poengky.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri memecat 25 anggotanya yang terlibat dalam pengerusakan dan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J. Langkah ini dinilai penting menurut IPW demi menjaga marwah Korps Bhayangkara.
IPW mendukung pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar kasus itu diproses hukum secara transparan.
"Ini merupakan bersih-bersih pimpinan Polri terhadap 'tangan-tangan kotor' yang mencoreng institusi Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Jumat.
Sugeng sepakat bahwa ke-25 polisi itu pantas diperiksa secara etik dan bila perlu diproses secara pidana. Kemudian mereka juga bisa diganjar sanksi pemecatan.
"IPW meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Sugeng.
"Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Brigadir J sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP," sebut Sugeng, menambahkan.