Ahad 07 Aug 2022 16:55 WIB

Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Diajukan Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J

Keuntungan Bharada E mengajukan JC adalah mendapatkan keringanan pidana.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bharada E atau Richard Eliezer siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya, Justice Collaborator dapat menjadi jamiman Bharada E untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pengajuan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Ahad (7/8/2022). Pengajuan JC itu berkaitan dengan kasus adu tembak yang membuat Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia. Akibatnya Bhadara E ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas apa yang dimaksud dengan Justice Collaborator?

Mengutip penjelasan di laman web Universitas Bina Nusantara (Binus), Justice Collaborator adalah perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum. Justice Collaborator biasanya akan diajukan ketika berhadapan dengan kasus yang menjadi perhatian serius, dan dalam tindak pidana yang sulit diungkap oleh penegak hukum.

Justice Collaborator untuk memecahkan kasus tindak pidana yang sulit dipecahkan akan memiliki sejumlah peran:

1. Memberikan informasi yang diperlukan kepada penegak hukum.

2. Memberikan kesaksian dalam proses peradilan.

Peran Justice Collaborator sebagai tersangka sekaligus saksi diharuskan memberikan keterangan dalam persidangan. Biasanya keterangan tersebut sangat sulit didapatkan, nantinya keterangan itu menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.

Baca juga : Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri

Ketika seorang tersangka mengajukan Justice Collaborator memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum tanpa paksaan dari orang lain. Sehingga pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tersangka juga dianggap punya itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu status Justice Collaborator diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan. Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.

Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC. Keuntungan Bharada E jika mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, salah satunya akan mendapatkan keringanan pidana.

Baca juga : Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement