REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi positif kabar penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Kompolnas meyakini hal ini sebagai bukti transparansi dan kinerja Polri.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mendukung keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. "Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," kata Yusuf dalam keterangan yang dikutip Republika.co.id pada Rabu (10/8/2022).
Yusuf menilai penetapan tersangka atas Ferdy Sambo sekaligus menegasikan aksi tembak menembak di rumah dinas Jenderal bintang dua itu. Pihak kepolisian awalnya menyebut ada adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Keduanya merupakan ajudan Ferdy.
"Kini keterbukaan itu telah mewujud, tidak ada fakta tembak menembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J," ujar Yusuf.
Yusuf menganggap Kapolri, Timsus dan Kabareskrim layak mendapat apresiasi dalam kasus Brigadir J. Sebab mereka dianggap memiliki ketegasan hukum yang tidak diragukan lagi. "Kompolnas akan terus mengawasi. Kompolnas tegak lurus melaksanakan arahan Presiden agar jangan ditutup-tutupi," tegas Yusuf.
"Mari kita doakan, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan kesabaran kepada semua pihak untuk mengungkapkan kebenaran dan dapat menerima kebenaran, termasuk apa motif di balik peristiwa tanggal 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J," sebut Yusuf.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan kadiv Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut. Peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu.