Senin 15 Aug 2022 11:02 WIB

MAKI Klaim Dapat Info Surya Darmadi Berangkat dari Cina

Kuasa hukum mengatakan, Surya Darmadi siap menghadiri rangkaian proses hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi berjanji kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya saat ini. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapatkan informasi Surya Darmadi diduga berangkat dari Cina menuju Tanah Air. 

"Diduga Surya Darmadi itu berangkatnya dari China. Jadi, memang betul sudah tidak di Singapura," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (15/8/2022). "Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari Cina," tambah Boyamin menjelaskan. 

Baca Juga

Menurut dia, jika sampai hari ini Surya Darmadi belum juga menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), maka Korps Adhyaksa ini dapat bekerja sama dengan Pemerintah Cina. Dia menyebut, hal ini juga pernah dilakukan saat penanganan kasus BLBI beberapa waktu lalu. 

"Itu sudah pernah berhasil ketika Samadikun Hartono, zaman Pak Sutiyoso. Jadi itu dia dulu kasus Bank BLBI, bank modern itu nyatanya berhasil dipulangkan," ujar dia. 

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 73 triliun, Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan, kliennya bakal tiba di Indonesia, Ahad (14/8/2022). Juniver mengaku, Surya Darmadi siap menghadiri rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Dia menjelaskan, alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan, kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannyamenjalani pemeriksaan. "Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver.

Baca juga : Pulangkan Surya Darmadi, Kejakgung Diminta Kejar Terus Kerugian Negara Rp 78 Triliun

Untuk diketahui, Surya Darmadi ditetapkan tersangka di Kejagung pada Senin (1/8/2022) lalu. Jaksa Agung, ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, dilakukan dengan cara melawan hukum.

Burhanuddin mengatakan, atas penguasaan lahan secara ilegal tersebut, negara dirugikan setotal Rp 78 triliun sejak 2003. Angka kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara, senilai antara Rp 9 sampai 10 triliun. Dan selebihnya, sekitar Rp 68 triliun, penghitungan kerugian perekonomian negara atas dampak dari penguasaan lahan ilegal tersebut.

Bersama Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka juga.

Selain itu, Surya Darmadi juga menjadi tersangka serta buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

KPK pun meyakini bahwa Surya Darmadi tidak berada di Indonesia. Namun, lembaga antikorupsi ini tidak mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Surya Darmadi. 

Baca juga : Pemerintah Dinilai tidak Sulit Mencari Keberadaan Surya Darmadi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement