Selasa 16 Aug 2022 06:50 WIB

Pengamat: Hukum Surya Darmadi Penjara Seumur Hidup

Kelihaian pelaku yang menghilangkan jejak, menjadi hambatan penanganan kasus.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengaku, mengapresiasi langkah kejaksaaan atas keberhasilannya membawa DPO kasus korupsi Surya Darmadi hari ini. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa kejaksaan benar-benar serius dalam mengungkap kasus raksasa korupsi tersebut.

"Kejaksaan Agung layak diapresiasi atas keberhasilan tahan Surya Darmadi, kinerja kejaksaan agung yang semakin hari menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi bernilai besar," ujar Azmi, Senin (15/8/2022).

Azmi juga berharap, agar kejaksaan berani dalam menerapkan hukuman maksimal apabila Darmadi terbukti merugikan negara sebesar Rp 78 triliun tersebut. Menurutnya, hukuman seumur hidup dan penyitaan seluruh kekayaannya, adalah hukuman setimpal.

"Jaksa Agung harus berani melakukan penerapan ancaman hukuman yang maksimal, kenakan sanksi seumur hidup, kembalikan uang negara maksimal, termasuk rampas aset pelaku yang maksimal," tuturnya.

Baca juga : Kejakgung: Tak Ada Alasan KPK Supervisi Kasus Surya Darmadi

"Karena akibat perbuatan pelaku utama ini nyata merugikan keuangan negara, bahkan pelaku sudah lama melarikan diri, menghindar dengan segala skenario yang diduga turut melakukan perbuatan kejahatan yang berlanjut," sambungnya.

Menurutnya, kelihaian pelaku yang menghilangkan jejak, menjadi hambatan sekaligus memperlambat waktu bagi penegak hukum maupun pemerintah yang sangat lama untuk kejelasan perkara ini, yang kini baru bisa kembali ke Indonesia dan dilanjut proses pidananya.

"Karenanya perkara ini harus dikawal sampai tahap eksekusi pengembalian uang negara dan sanksi yang maksimal, ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang kualitas dan tegas agar dirasakan masyarakat sebagai produk keadilan pertanggungjawaban pidana pelaku," terangnya.

Selain itu, tambahnya, hukuman yang setimpal tentu diharapkan akan membawa dampak yang luas, termasuk efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Termasuk merasa malu bahwa pada akhirnya lari ke mana pun akan tertangkap.

"Termasuk menimbulkan rasa takut bagi pelaku korupsi lainnya, ini juga menjadi harapan dan keinginan publik agar segera dieksekusi dan menjalankan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi guna mewujudkan terapi kejut dan efek jera bagi pelaku korupsi," ujar dia.

Baca juga : Keluarga Perlu Tahu: Pasien Penyakit Berat Biasanya Alami Tanda-Tanda Ini Jelang Meninggal

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement