Kamis 18 Aug 2022 13:17 WIB

Polisi Cabut Garis Polisi di Lokasi Pembunuhan Subang, Ada Apa?

Garis polisi sudah terpasang selama satu tahun di rumah yang jadi TKP pembunuhan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto menunjukkan sketsa wajah yang diduga pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang.
Foto: djoko suceno
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto menunjukkan sketsa wajah yang diduga pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi membenarkan telah mencabut garis polisi yang berada di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pencabutan dilakukan mempertimbangkan kebutuhan dari pihak keluarga agar dapat menggunakan rumah tersebut.

"Ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (18/8/2022). Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.

Baca Juga

Ibrahim mengatakan barang bukti berupa tempat kejadian perkara dikembalikan dan garis polisi dicabut. Namun begitu pihaknya berharap keluarga tidak mengubah kondisi rumah sebab polisi masih membutuhkannya untuk pengungkapan kasus.

"Penyidikan kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah," katanya.

Sebelumnya, polisi akhirnya melepas police line atau garis polisi di rumah Yosef Hidayah suami dari istri TH (55 tahun) dan anaknya AM (23) yang menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Subang. Garis polisi dicabut setelah terpasang kurang lebih mencapai satu tahun.

Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef Hidayah mengatakan kliennya dihubungi oleh petugas Polda Jabar untuk bertemu membahas pencabutan garis polisi di rumahnya. Pencabutan dilakukan atas dasar permohonan kliennya yang melihat rumahnya tidak terurus.

"Sudah (dicabut) kemarin pukul 16.00 Wib, Pak Yosef ditelepon pukul 13.00 WIB oleh pihak polda. Kemudian kita bertemu bertiga di Polsek Jalan Cagak kemudian ditandatangani berita acara penyerahan, baru di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB police line dibuka," ujar Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef Hidayah saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Ia menuturkan pencabutan police line dilakukan setelah pihaknya mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Terdapat tiga permohonan yang dilayangkan oleh Yosef Hidayah diantaranya meminta rumah diserahkan ke keluarga korban.

Ia menyebut bagian luar rumah sudah tidak terurus sedangkan bagian dalam rusak dan lembap. Barang-barang elektronik di dalam rumah seperti mesin cuci, lemari es rusak. "Yang diminta itu agar ada kepastian karena satu tahun tidak dihuni dan rusak ternyata memang satu tahun rusak bagian dalam rusak," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement