Jumat 19 Aug 2022 03:25 WIB

Menanti Jejak Viral Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain tragisnya, kematian Brigadir J karena adanya skenario jahat tersangka FS.

Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta. Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Bedol desa

Selain tragisnya, kematian Brigadir J karena adanya skenario jahat yang diduga dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo untuk tutupi motif kejahatannya, jenderal bintang dua itu juga menyeret sedikitnya 35 personel Polri dalam pusaran kasus tersebut.

Ada 63 personel Polri yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, baru 35 personel yang diduga melanggar etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, 16 orang itu di antaranya ditahan di tempat khusus (patsus) di Provost Mabes Polri (10 orang) dan Mako Brimob, Kepala Dua Depok (enam orang). Ada dugaan mereka melanggar ini berasal dari satuan Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, bahkan Mabes Polri.

Saat ini, 35 personel tersebut menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri pelanggaran etik maupun pidana berupa upaya menghambat penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap pengungkapan kasus pembunuhan berencana (Pasal 340) Brigadir J.

Dalam konteks kepolisian obstruction of justice berupa merusak TKP, menghilangkan barang bukti, bahkan membuat laporan palsu, seperti dua laporan yang dihentikan karena tidak terdapat peristiwa pidananya, yakni laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, serta laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Hal ini bentuk komitmen Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang bersalah. Bahkan, sebelum penetapan tersangka Ferdy Sambo, jenderal bintang empat itu menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira dari jabatannya. Mereka terdiri atas tiga perwira tinggi (pati), enam perwira menengah (pamen), dan satu perwira pertama (pama).

Tiga pati yang dicopot, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawandicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, dan Brigjen Pol. Benny Alidicopot dari jabatan Karo Provost Divisi Propam Polri. Ketiganya pun dimutasi sebagai pati pelayanan markas (yanma) Polriterhitung sejak Kamis (4/8).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggunakan istilah "bedol desa" atas mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri terhadap anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus Birgadir J.

Peongky Indarti, anggota Kompolnas, menyebutkan 2 hari sebelum pengumuman puluhan personel Polri terlibat pelanggaran prosedural tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan dirinya bertemu dengan Kapolri, meminta agar orang-orang yang diduga melakukan obstruction of justice untuk diperiksa dan dimutasi.

Selaku pengawasan fungsional Polri, Kompolnas menilai Kapolri sudah tegas dalam penanganan kasus Brigadir J walau di awal pengungkapan kasus terdapat hambatan. Hal ini mengingat tersangka yang menjadi otak tindak pidana adalah seorang jenderal bintang dua yang menjabat sebagai polisinya polisisehingga menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan obstruction of justice yang menyesatkan.

"Akan tetapi, kondisinya sudah berbalik dan saat ini penanganan sudah sesuai dengan jalur (on the right track),? kata Poengky, Selasa (16/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement