Sabtu 20 Aug 2022 06:10 WIB

CISDI: Perspektif Kesehatan dan Gender Belum Masuk RKUHP

Beberapa pasal cenderung kontraproduktif dengan upaya peningkatan capaian kesehatan.

Ilustrasi. CISDI menilai pemerintah belum memasukkan perspektif kesehatan dan gender dalam proses penyusunan Rancangan KUHP.
Foto: pixabay
Ilustrasi. CISDI menilai pemerintah belum memasukkan perspektif kesehatan dan gender dalam proses penyusunan Rancangan KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai pemerintah belum memasukkan perspektif kesehatan dan gender dalam proses penyusunan Rancangan KUHP. Kondisi ini menyebabkan kerentanan baru bagi beberapa kelompok.

"Tidak diperhatikannya perspektif kesehatan dan gender berpotensi menyebabkan kerentanan baru bagi beberapa kelompok," kata Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda dalam acara "Peluncuran Dokumen Kebijakan Pentingnya Perspektif Kesehatan dan Gender dalam Proses Penyusunan RKUHP" yang diikuti di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

CISDI menilai beberapa pasal dan ketentuan cenderung kontraproduktif dengan upaya peningkatan capaian kesehatan dan perlindungan kelompok rentan. CISDI mencontohkan adanya aturan dalam Pasal 412 yang melarang orang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan dan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak.

Pasal 414 ayat 1 menyebutkan hanya petugas berwenang atau relawan yang ditunjuk pejabat berwenang yang boleh melakukan promosi kesehatan reproduksi dengan alasan pendidikan dan penyuluhan kesehatan. Menurutnya, ketentuan ini menyulitkan anak dan remaja mendapatkan edukasi perihal kesehatan seksual dan reproduksi (kespro) yang utuh.

"Padahal, persoalan kesehatan reproduksi bersifat multidimensional, termasuk adanya keterbatasan tenaga dan layanan. Dalam masalah kehamilan remaja diperlukan bantuan banyak pihak untuk memberikan edukasi bagi anak dan remaja. Selain itu, pendidikan kespro dari teman sebaya juga terbukti efektif untuk edukasi kesehatan seksual dan reproduksi," ujar Olivia.

Selain itu, Pasal 415 tentang perzinahan yang menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istri bisa dipidana, dan Pasal 416 mengenai kohabitasi berpotensi membuat korban kekerasan rentan dilaporkan atau diadukan. "Padahal data 129 lembaga layanan menunjukkan kasus pemerkosaan merupakan kekerasan seksual yang paling dominan terjadi di dalam ranah relasi privat (25 persen)," ujar Olivia.

Oleh karena itu, CISDI mendesak pemerintah dan DPR untuk menggunakan lensa kesehatan dan gender dalam perumusan RKUHP serta menghapus Pasal 412 dan 414 mengenai alat kontrasepsi dan Pasal 415-416 tentang perzinaan dan kohabitasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement