Senin 22 Aug 2022 14:11 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz

Hakim di PN Tangerang menolak eksepsi Indra Kenz selanjutnya pemeriksaan saksi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hakim di PN Tangerang menolak eksepsi Indra Kenz selanjutnya pemeriksaan saksi.
Foto: ANTARA/Fauzan
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hakim di PN Tangerang menolak eksepsi Indra Kenz selanjutnya pemeriksaan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus penipuan trading binary option pada aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz karena eksepsi dinilai tidak mendasar. Sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi.

"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).

Hakim menuturkan, dengan keputusan adanya penolakan tersebut, proses selanjutnya yakni agenda menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 156 ayat 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang selanjutnya diagendakan akan berlangsung pada Jumat (26/8/2022). Dalam persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi dalam kasus itu.

Indra Kenz pada Jumat (12/8) diketahui mengajukan eksepsi terhadap hasil dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Penasihat Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi terkait dengan kompetensi dan dakwaan yang tidak dapat diterima.

"Terkait dengan kompetensi relatif itu kita mengajukan karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, baik Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat berjumlah 26, sedangkan di Tangerang Selatan 13. Dan saksi-saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Itu (poin eksepsi) pertama," kata Brian.

Poin eksepsi kedua yakni terkait dengan dakwaan yang tidak diterima. Brian menyebut seharusnya ada pihak Binomo yang dipersangkakan dalam perkara tersebut.

"Seharusnya ya ada satu pihak lagi yakni Binomo. Binomo kan sebagai terlapor utama, dimana korban-korban ini mentransfer ke Binomo, mendepositkan ke Binomo, bukan ke Indra. Jelas ada hubungan hukum Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa, itu tidak terjadi di sini," ungkapnya.

Selanjutnya, poin eksepsi ketiga yaitu terkait dengan korban melakukan perjanjian dengan Binomo sebelum mereka bisa trading di Binomo. "Itu strong point (poin kuat) yang harus kita utamakan karena dari situlah bisa dilihat hubungan hukumannya. Jadi dalam hal ini eksepsi-eksepsi yang kita ajukan terkait tiga poin tersebut," tutupnya.

JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwaan kepada Indra Kenz meliputi lima pasal. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga, yakni Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Keempat, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kelima, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement