REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.)Muhammad Mubin. Ini karena tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan hukum.
"Saya mendorong kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.)Muhammad Mubin diusut tuntas Polda Jawa Barat. Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI karena tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan hukum. Pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menilai langkah penegakan hukum sangat penting agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut dia, terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus ke arah kekerasan menggunakan senjata tajam tidak dibenarkan hukum.
Dia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah menemukan fakta mengejutkan karena ada sejumlah kebohongan yang dibuat para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.
"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjaraselama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya.
Dia menjelaskan kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus tersebut harus didukung semua pihak sehingga jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
Bamsoet meminta masyarakat mempercayakan kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut sambil terus dipantau perkembangan kasusnya hingga ke pengadilan. "Kami dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," kata dia.