Kamis 25 Aug 2022 17:49 WIB

Bharada E Hadir Daring di Sidang Etik Ferdy Sambo karena Berstatus Justice Collaborator

Pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan justice collaborator.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hadir secara daring saat menjadi saksi dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Bharada E memberikan keterangan melalui Zoom karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy.

Baca Juga

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian. Pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat 'JC' adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.

Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E. "Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator. "(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," ujar Dedi.

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB. Sidang diawali pembukaan sidang oleh ketua Komisi Kode Etik Polri, lalu dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga Ferdy Sambo selaku pelanggar oleh penuntut.

Setelahnya, berlanjut ke pemeriksaan saksi. Hingga pukul 14.55 WIB, para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan.

Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. "Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Saat ini, sidang etik masih berlangsung untuk memeriksa keterangan 12 saksi lainnya. Setelah keseluruhan saksi diperiksa, dilanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar.

Baca juga : Bharada RE Beri Kesaksian Secara Virtual

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement