Rabu 31 Aug 2022 13:04 WIB

Menaker: Kami Upayakan BSU Tersalurkan September 2022 

Anggaran Rp 24,17 triliun sebagai tambahan bantalan sosial dibagi untuk tiga jenis.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya kini sedang mempersiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM. Semua persiapan teknis penyaluran sudah masuk tahap final. 

"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida dalam siaran persnya, Rabu (31/8). 

Ida menjelaskan, langkah-langkah yang sedang dilakukan pihaknya berupa penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU; serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data. 

"Koordinasi dilakukan dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU. 

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” kata politisi PKB itu. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan itu imbas akan naiknya harga BBM. 

Sri mengatakan, anggaran Rp 24,17 triliun itu dibagi untuk tiga jenis bantuan. Salah satunya BSU untuk 16 juta pekerja yang bergaji di bawah 3,5 juta. BSU ini besarannya Rp 600 ribu per pekerja. Anggaran untuk program ini Rp 9,6 triliun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement