Kamis 08 Sep 2022 07:41 WIB

PN Tipikor Jakpus Agendakan Sidang Perdana Kasus Duta Palma Hari Ini

Sidang perdana kasus Duta Palma digelar hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
PN Tipikor Jakpus Agendakan Sidang Perdana Kasus Duta Palma Hari Ini. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
PN Tipikor Jakpus Agendakan Sidang Perdana Kasus Duta Palma Hari Ini. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana terhadap Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR) pada Kamis (8/9/2022) pagi. Keduanya berstarus tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

"Kamis 8 September mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama (pembacaan surat dakwaan)," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Jakpus yang diakses pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Surya Darmadi dan Raja Tamsir merupakan dua tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan, dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan, dan pabrik kelapa sawit seluas 37 ribu hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada 2003. Duta Palma Group ialah perusahaan milik Surya Darmadi yang sudah menjalar ke berbagai sektor.

Proses penguasaan dan penyerobotan lahan tersebut dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomian negara. Penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun. Nilai tersebut, sebesar Rp 4,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara. Sedangkan Rp 99,2 triliun sebagai angka kerugian perekonomian negara.

Oleh karena itu, urya Darmadi, dan Raja Tamsir dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik pun secara khusus menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 3, dan Pasal 4, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Surya Darmadi telah mendekam di balik jeruji besi sejak 15 Agustus. Surya ditahan usai kepulangannya dari pelarian sejak 2019 di Taiwan.

Sedangkan, Raja Tamsir telah mendekam di dalam penjara di penjara Kelas IIA Pekanbaru, Riau lantaram statusnya sebagai narapidana kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Indragiri Hulu, Riau 2005. Raja Tamsir dikenal sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu Riau 1999-2008. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement