REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) meminta sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) digelar langsung dan terbuka untuk umum. Tim pengacara, pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim nantinya punya misi yang sama untuk menghadirkan langsung para tersangka ke ruang sidang tanpa melalui mekanisme nirkabel atau daring.
“Kita meminta, agar sidang itu nantinya offline. Dihadirkan saja langsung semua tersangkanya, dan saksi-saksi ke muka hakim di ruang persidangan. Dari klien kami (Bripka RR), menyatakan siap untuk disidang langsung,” ujar pengacara Zena Defega saat dihubungi dari Jakarta, Senin (19/9/2022).
Menurut Zena, risiko sidang secara daring atau jarak jauh via nirkabel akan merugikan tersangka. Sebab dikatakan dia, keterbatasan jarak, dan pengandalan teknologi, terkadang menjadi penghalang untuk mendapatkan kesaksian, keterangan, maupun pengakuan maksimal dari tersangka, ataupun saksi.
Bripka RR, kata Zena, selain menjadi tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, juga adalah saksi bagi tersangka lainnya. Karena itu, kata Zena, untuk pembuktian, dan pemberian keterangan yang maksimal, sidang kasus tersebut, diharapkan dia, berlangsung offline.
“Kalau misalkan online itu selama ini selalu khawatir adanya sekat-sekat dalam pemberian kesaksian yang itu akan merugikan klien kami juga. Sidang online itu nggak bakal maksimal. Putus-putus. Takutnya itu nanti malah ada semacam distrosi kesaksian, atau kesalahpahaman hakim untuk menilai kesaksian atau keterangan yang akan disampaikan,” ujar Zena.
Bripka RR adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus tersebut, tim penyidikan Polri juga menetapkan rekannya Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai tersangka. Tersangka lainnya, adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi Sambo, serta pembantunya Kuwat Maruf. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.