REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu seberat 16.035 gram di Gedung Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa (20/9/2022). Selain mengamankan barang bukti jenis sabu, petugas menangkap seorang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16.035 gram, setelah ditangkapnya seorang tersangka berinisial AZ (37 tahun). Menurut dia, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/1018/IX/2022/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Lampung pada 11 September 2022.
“Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AZ,” kata Kombes Pol Aris Supriyono dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan, tersangka AZ berhasil diamankan di Jalan Proklamator, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Ahad (11/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Aris menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas terhadap tersangka AZ, ditemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik berlabel qing shan yang berisi sabu seberat 9.075 gram, lima bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi sabu berat 5.555 gram, enam bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi sabu seberat 625 gram, enam bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi sabu seberat 575 gram, dan enam bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu seberat 205 gram.
“Tersangka AZ ini merupakan warga Dusun II Jalan Al-Manar Kelurahan Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara,” jelas Aris.
Kepada tersangka AZ, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Tersangka juga dikenakan subsider Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.