REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit Renakta Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru terkait kasus eksploitasi secara seksual dan ekonomi anak di bawah umur berinisial NAT.
Ternyata pelaku berinisial Erika Mustika Tarigan alias EMT (44) tidak hanya memperkerjakan satu korban tapi juga ada delapan perempuan lainnya yang jadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Sampai dengan kita lakukan penangkapan dan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki delapan orang anak asuh atau anak yang dia perjual belikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan Endra saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Menurut Zulpan, para remaja yang disebut anak asuh mucikari itu di tempat di sejumlah kamar di sebuah apartemen. Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, pelaku EMT mengatur penempatan anak asuhnya secara berpindah-pindah dari apartemen ke apartemen lainnya. Sehingga hal ini menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
“Hasil pemeriksaan ini tentunya akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang kan korbannya satu, siapa tahu nanti dengan terungkapnya kasus ini membuat teman-temen (korban) yang lain berani melaporkan ini," kata Zulpan.
Selain itu, lanjut Zulpan, untuk membangun bisnis haram ini, pelaku EMT dibantu oleh Rachmat Rivandi alias RR (19) seorang pemuda yang menjerumuskan korban NAT ke dunia bisnis prostitusi.
Kemudian untuk mendapatkan korban-korbannya, pelaku mengincar perempuan muda yang mudah dirayu dan sedang membutuhkan uang. Lalu, para korbannya diiming-imingi diberi pekerjaan dengan gaji besar dan mempercantik korban.
"Mereka (korban) akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai utang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa, tapi ternyata mereka disekap di apartemen," terang Zulpan.
Terbongkarnya kasus ekploitasi secara seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur ini berawal dari laporan orangtua korban NAT berinisial MRT (49) kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya, tanggal 14 Juni 2022. Namun terlapor baru ditangkap dan dijadikan tersangka pada hari Senin tanggal 19 September 2022.
“Penangkapan dilakukan pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).