Kamis 22 Sep 2022 05:43 WIB

Apkasi Sampaikan Lima Saran Terkait Tenaga non-ASN ke Menteri PANRB, Apa Saja?

Menteri PANRB yang juga mantan ketum Apkasi diharap memahami permasalahan honorer.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2021-2026
Foto: Bupati Dharmasraya
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2021-2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan memaparkan lima masalah atau persoalan tenaga non-ASN yang perlu diatasi pemerintah.

"Pertama, pemerintah perlu mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan," kata Sutan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Kedua, lanjut dia, pemerintah perlu mengatasi persoalan keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN atau honorer. Salah satunya dengan menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Ketiga, ada pula persoalan mengenai tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi. Untuk mengatasi hal tersebut, Apkasi menyarankan pemerintah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN bersangkutan sesuai dengan minat mereka, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.

Keempat, terkait dengan persoalan formasi PPPK, Sutan Riska menyampaikan Apkasi menyarankan kepala daerah untuk mengalokasikan formasi PPPK dalam rangka mendukung visi dan misinya melalui penyediaan kontrak kerja sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.

"Kelima, keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional perlu dipertahankan dalam masa transisi lima tahun untuk mereka bisa diangkat menjadi PPPK," kata Sutan, sebagaimana dikutip dalam siaran pers.

Sutan menegaskan, Apkasi akan menampung semua permasalahan di daerah. "Kami berharap Pak MenpanRB yang pernah menjadi Ketum Apkasi dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non-ASN ini," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement